PAW Anggota DPRD Kalteng Agus Pramono Diprotes, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Penunjukan Endang Susilawatie

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Partai Gerindra memicu polemik. Dodi Ramosta Sitepu, S.Th., melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Senin (21/04/2025).

Melalui somasinya, Dodi menyatakan keberatan atas penunjukan Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd., sebagai calon PAW pengganti Agus Pramono, S.Sos, yang meninggal dunia usai dilantik sebagai Anggota DPRD Kalteng.

Dodi melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam menilai Endang tidak lagi memenuhi syarat karena pernah ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Katingan pada Pilkada 2024.

“Sejak tanggal 22 September 2024 hingga 6 Februari 2025, Endang sudah tidak memenuhi syarat. Maka seharusnya yang diusulkan adalah Dodi, peringkat ketiga dalam daftar suara,” tegas Dodi Ramosta saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Rahmadi menuding proses PAW yang berjalan lamban dan tetap mengusulkan Endang sebagai upaya melanggar aturan. Bahkan, ia menyebut indikasi “kejahatan konstitusional”.

Rahmadi menilai adanya indikasi permainan dalam proses ini. Kalau terbukti ada pemalsuan surat atau keterangan palsu, kita akan laporkan ke Polda Kalteng.

“Ini indikasi kejahatan konstitusional. Nanti kita juga akan melaporkan ke Polda Kalteng,” tambahnya.

Rahmadi menegaskan, surat somasi telah resmi dikirim pada 21 April 2025. Pihaknya memberi waktu tujuh hari bagi KPU untuk menanggapi sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.

“Saya tidak akan menunggu terlalu lama. Ini menyangkut konstitusi dan hak politik yang harus dijaga,” tegasnya.

Pihak KPU Kalteng hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengarahkan agar konfirmasi diberikan kepada Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Dwi Swasono. Namun, Dwi menyebut belum bisa memberi pernyataan sebelum dilakukan rapat pleno internal.

“Hal ini sangat prinsip. Kami harus pleno terlebih dahulu,” ujarnya singkat saat dihubungi.

Sementara itu, proses PAW masih belum menghasilkan pelantikan resmi. Surat penunjukan Endang, telah disampaikan ke Mendagri, namun status pengganti Agus Pramono masih belum final.

Comments (0)
Add Comment