MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Barito Utara pada Jumat (21/2/2025) menjadi langkah awal dalam mencari solusi terkait sengketa lahan atas nama H Almiyani Balang yang terjadi di Desa Lemo. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, perusahaan, serta perwakilan instansi pemerintahan.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Lemo dan pihak perusahaan, yakni PT Suprabari Mapamindo Mineral (SMM) serta PT Waskita Karya.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa peserta rapat menyampaikan harapan agar pemerintah daerah serta pihak kepolisian dapat mengawal penyelesaian sengketa ini secara adil dan transparan. Selain itu, Kepala ATR BPN Barito Utara, Primanda Jayadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait status hukum lahan yang menjadi sengketa.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, DPRD Barito Utara akan menjadwalkan rapat lanjutan dalam rapat badan musyawarah (Banmus) guna memastikan penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa ini. Semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Hj Henny Rosgiaty Rusli.