Pj Sekda Barito Utara Harapkan Kebijakan Pusat Berpihak pada Tenaga Non-ASN

MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak kepada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara, Senin (10/2/2025), yang dihadiri oleh Pemkab, DPRD, dan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3.

Menurut Jufriansyah, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer sejak 2014 sesuai dengan Undang-Undang ASN.

Namun, melalui revisi terbaru dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada peluang bagi tenaga Non-ASN untuk mendapatkan kepastian status.

“Pemerintah pusat harus mempertimbangkan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Kami di daerah akan terus mengawal kebijakan agar tenaga Non-ASN bisa mendapatkan kejelasan statusnya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam database tetap akan mendapatkan hak mereka dan diupayakan untuk diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan skema gaji yang tidak berubah.

Comments (0)
Add Comment