PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Peteng Karuhei II, Kamis (23/1/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
Rakor tersebut dibuka oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Luis Evelly, yang menekankan pentingnya regulasi untuk melindungi lingkungan, terutama wilayah gambut yang sangat rentan terbakar.
“Pencemaran udara dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius yang harus segera diatasi,” kata Luis.
Menurutnya, wilayah Kota Palangka Raya yang didominasi oleh lahan gambut hingga 75 persen perlu perlindungan khusus melalui kebijakan yang tegas dan berbasis hukum.
Raperda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya pengendalian Karhutla sekaligus memperkuat pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.
Luis juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha, dalam menyusun dan mengimplementasikan peraturan ini.
Dengan Raperda ini, Kota Palangka Raya diharapkan dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab di kawasan rawan Karhutla.