PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Untuk memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi usaha, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal melakukan monitoring dan pendataan timbangan pada usaha laundry.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (23/1/2025) dengan menyasar langsung lokasi usaha laundry di Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng. Tujuannya adalah menjamin perlindungan konsumen melalui alat ukur yang sesuai standar.
“Kami melakukan jemput bola dengan mendata dan monitoring langsung ke para pengusaha laundry dalam rangka mewujudkan tertib ukur,” ucap Samsul.
Menurut Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengatur keabsahan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya ketepatan ukuran dalam pelayanan kepada konsumen.
Dengan adanya pendataan ini, timbangan yang digunakan akan diuji dan dipastikan legal untuk bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Program ini akan dilanjutkan secara berkala ke seluruh wilayah Kota Palangka Raya sebagai bagian dari pengawasan dan edukasi penggunaan timbangan.