Pemkot Palangka Raya Fokus pada Pemberian Kepastian Hukum Tanah Melalui Gemapatas

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Program ini dilaksanakan pada Senin (20/1/2025) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya. Di Kota Palangka Raya, acara dilangsungkan di Jalan DA. Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Suharno, Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, menyampaikan bahwa pemasangan patok batas tanah adalah langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum agraria, mencegah konflik tanah, serta meningkatkan nilai aset masyarakat.

“Kehadiran patok batas yang jelas merupakan upaya nyata untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung program redistribusi tanah nasional,” ujar Suharno. (Senin, 20/1/2025)

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menekankan bahwa program Gemapatas sangat penting untuk menghindari potensi sengketa tanah yang dapat merugikan masyarakat. Program ini diharapkan dapat mendukung pemerataan aset dan pembangunan ekonomi daerah.

“Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ini penting untuk menghindari potensi konflik atau sengketa lahan, meningkatkan nilai aset, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, seperti investasi atau usaha,” kata Husain.

Selain itu, sertipikat redistribusi tanah juga diserahkan secara simbolis kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat program ini.

Comments (0)
Add Comment