PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPKUKMP memasang spanduk peringatan retribusi di Taman Tunggal Sangumang pada Jumat (18/1/2025). Langkah ini menyasar pelaku usaha kuliner yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi daerah.
Tindakan ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban retribusi, yang berdampak pada menurunnya kontribusi terhadap PAD kota.
Spanduk yang terpasang secara terbuka ini berfungsi sebagai teguran langsung sekaligus ajakan untuk patuh terhadap kewajiban daerah.
“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” kata Samsul Rizal.
Jumat, (18/1/2025).
Menurutnya, selain bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, langkah ini juga merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha di wilayah kota.
Samsul menuturkan bahwa kesadaran pelaku usaha terhadap pembayaran retribusi masih perlu ditingkatkan melalui pendekatan-pendekatan yang lebih konkret.
“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” ujarnya.