DPKUKMP Kota Palangka Raya Tegaskan Kewajiban Retribusi Melalui Spanduk Peringatan

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memasang spanduk peringatan retribusi di kawasan Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, Jumat (18/1/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban pembayaran retribusi daerah, khususnya pelaku usaha kuliner di area tersebut.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bertujuan memberikan teguran terbuka sekaligus edukasi kepada para wajib retribusi.

“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” ungkap Samsul Rizal.
Jumat, (18/1/2025).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pendekatan yang bersifat persuasif namun tegas agar kesadaran para pelaku usaha meningkat terhadap kewajiban membayar retribusi.

Selain sebagai peringatan, spanduk juga diharapkan menjadi media informasi yang efektif bagi masyarakat umum mengenai pentingnya kontribusi terhadap PAD.

“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tegas Samsul.

Comments (0)
Add Comment