PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencuat setelah Sukarlan Fachrie Doemas, seorang warga Kota Palangka Raya, melaporkan indikasi pelanggaran.
Sukarlan melapor didampingi oleh Rahmadi G Lentam yang berasal dari R & Partner Law Firm. Laporan disampaikan ke Kantor Bawaslu Kalteng, Rabu (02/10/2024).
“Dalam pelaporan ini kami melaporkan 14 orang. Beberapa diantaranya adalah pejabat daerah. Mereka diduga melanyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Sukarlan, Rabu (02/10/2024).
Sukarlan menyebutkan, bahwa ke 14 terlapor tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (1) dan (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Pada pasal 1 undang-undang tersebut berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Sedangkan untuk pasal (3) pada undang-undang tersebut berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Kami sudah melampirkan bukti-bukti dalam pelaporan ini. Kami harap agar laparan ini dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.(Redaksi)