INFOBORNEO, Palangka Raya – Mantan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ary Egahni melalui pengacaranya di Kantor Hukum Bias Layar dan Rekan resmi melakukan somasi terbuka kepada salah satu tokoh wanita Barito berinisial P terkait masalah utang piutang yang tak kunjung dibayar sebesar Rp2,75 miliar. Dijelaskan bahwa P meminjam uang kepada Ary Egahni sebesar Rp2,75 miliar untuk keperluan biaya politik pada Pilkada Kalteng 2020 lalu.
Tim Kuasa Hukum Ary Egahni yakni Bias Layar dan Rekan melalui Adv Andi Kristianto SH mengatakan bahwa kliennya memberikan somasi tertutup kepada P setelah sebelumnya sudah memberikan somasi terbuka selama dua kali mulai pada 5 Juni untuk somasi pertama dan dua minggu berselang somasi dilakukan kembali kedua.
“Sesuai aturan, kami sebelumnya sudah memberikan somasi tertutup kepada yang bersangkutan dan sudah diterima oleh P sebanyak dua kali, namun somasi kami tidak diindahkan,” katanya saat menyampaikan rilis di Kantor Hukum Bias Layar & Rekan Jalan Sultan Badarudin pad Senin, 29 Juli 2024.
Adapun total nominal yang dipinjam oleh P sebesar Rp2,75 miliar. Awalnya P meminjam sebesar Rp500 juta, lalu meminjam lagi sebanyak Rp2 miliar dan terakhir meminjam uang Rp250 juta.
“Yang bersangkutan meminjam uang kepada klien kami sebesar Rp2,75 miliar dan belum dikembalikan, dan bukti-bukti peminjaman tersebut semuanya ada dan sudah ada pada kami, sehingga kami membantu klien kami untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya lagi.
Andi menjelaskan, karena tidak ada itikad baik dari P maka Ary Egahni melalui kuasa hukumnya memberikan somasi terbuka dan sekaligus somasi terakhir kepada yang bersangkutan.
“Pada 2021 lalu juga, klien kami telah memperingatkan yang bersangkutan untuk membayar masalah utang piutang. Tetapi, yang bersangkutan tidak beritikad baik,” bebernya.
Kemudian, kata Andi, kliennya juga sudah beritikad baik dengan melakukan langkah persuasif kepada P, dengan memberikan somasi tertutup, namun tetap tak diindahkan.
“Sehingga, hari ini tanggal 29 Juli 2024 klien kami melalui tim kuasa hukum Bias Layar dan rekan memberikan somasi terbuka kepada P dengan harapan yang bersangkutan dapat merespons dan memberikan tanggapan kepada nomor tertera yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Pihaknya juga dari tim kuasa hukum Ary Egahni memberikan waktu selama satu minggu sejak somasi terbuka ini dikeluarkan. Jika tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.
“Kami memberi waktu kepada saudari P untuk dapat merespons surat somasi terbuka yang kami layangkan. Dan apabila masih tidak ada itikad baik selama satu minggu kami berikan waktu hingga tanggal 5 Agustus 2024, maka kami akan melakukan upaya hukum,” tutup Andi Kristianto.
Sementara itu, P ketika dikonfirmasi via telpon tidak mau memberikan komentar.(Redaksi)