INFOBORNEO, Palangka Raya – Berkolaborasi bersama dengan Kelurahan Sabaru, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya sampaikan informasi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa (11/06) bertempat di Kantor Kelurahan Sabaru. Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Lurah Sabaru tersebut, disampaikan berbagai informasi yang jelas terkait penyelenggaraan Program JKN, manfaat serta kemudahan layanan yang bisa dimanfaatkan oleh warga Kelurahan Sabaru sebagai peserta Program JKN.
Saat membuka kegiatan sosialisasi, Lurah Sabaru Arbani menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya atas dukungannya dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi Program JKN kepada Masyarakat yang ada dilingkungan Kelurahan Sabaru dengan tujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman terkait Penyelenggaraan Program JKN kepada warganya.
“Pertama-tama kami ucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan karena sudah mendukung kegiatan hari ini untuk memberikan informasi kepada kita semua tentang layanan yang ada di BPJS Kesehatan (Program JKN). Kami berharap dengan adanya informasi yang disampaikan langsung dari pihak BPJS Kesehatan dapat menjadi pembelajaran bagi kami sehingga tidak ada keraguan yang dirasakan oleh Masyarakat untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Selain itu kami juga berharap kegiatan hari ini menjadi wadah diskusi bagi warga Kelurahan Sabaru bersama dengan BPJS Kesehatan seputar Program JKN,” ucap Arbani.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya K. Hindro Kusumo mengungkapkan bahwa pentingnya masyarakat mendapatkan edukasi mengenai perlindungan sosial melalui Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini ditujukan agar masyarakat yang menjadi Peserta JKN mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam Program JKN. Selain itu juga, Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat merupakan Langkah BPJS Kesehatan dalam menyampaikan serta memberikan kemudahan layanan dalam mendapatkan akses informasi Program JKN.
“Perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat akan terwujud apabila seluruh masyarakat secara bersama-sama dan saling bergotong-royong menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai peserta Program JKN, masyarakat berhak untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya serta bagaimana dalam mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang bisa didapatkan menggunakan Program JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hindro.
Hindro juga menambahkan bahwa dalam Program JKN, peserta mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) mitra BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Bahkan Peserta JKN bisa menyampaikan pengaduan, saran atau aspirasi kepada BPJS Kesehatan untuk perbaikan layanan yang ada.
“Masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan melalui Program JKN dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarganya melaui segmen kepesertaan Program JKN yang ada. Untuk alur pelayanan kesehatan pada Program JKN, peserta akan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan medisnya, dan layanan ini pasti berdasarkan dengan ketentuan yang ada pada Program JKN. Dan apabila terdapat saran dari peserta JKN untuk membangun serta meningkatkan kualitas layanan pada Program JKN, peserta bisa menyampaikan secara langsung kepada BPJS Kesehatan,” imbuh Hindro.
Pada kesempatan ini, Hindro Kembali mengingatkan kewajiban peserta Program JKN khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau yang lebih dikenal sebagai Peserta Mandiri untuk mengikuti program autodebet. Menurutnya dengan mengikuti program autodebet dalam pembayaran iuran bisa membantu peserta menjaga status kepesertaan Program JKN untuk tetap aktif. Ia juga menghimbau kepada peserta agar segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila terdapat perubahan data diri dan anggota keluarganya.(Redaksi)