Pemerintah Kabupaten Murung Raya Kuatkan Kerjasama Media Massa

PURUK CAHU, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menguatkan kerjasama dengan Media Massa. Upaya itu dengan Menerbitkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Media Masa.

Staf Ahli Bupati Mura, Rahmad K.Tambunan menyampaikan, ada suatu tujuan untuk menjamin menjalin kemitraan harmonis antara media dengan Pemerintah, yaitu berupa suatu aturan yaitu Perbup Nomor 14 Tahun 2023

“Perbub itu tujuannya adalah untuk menjamin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak,” katanya, Selasa (11/06/2024).

Selain itu, perbup ini juga sebagai pedoman kerja sama Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan media masa dalam menyebarluaskan informasi, promosi dan publikasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, Bagian Hukum Setda, Noni Febri menjelaskan terkait Perbup Nomor 14 Tahun 2023. Dia mengatakan, dasar terbentuknya Perbup nomor 14 tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan petunjuk pelaksanaannya PP nomor 61 tahun 2010.

“Kemitraan media terdapat aturan yang dimana terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mitra media masa,” katanya.

Persyaratan pertama yakni menyampaikan surat permohonan kerjasama disertai dengan anggaran biaya yang di tanda tangani oleh pimpinan media masa.

Kemudian yang ke dua ada akta pendirian perusahaan yang mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI. Terakhir surat ijin usaha perusahaan terdiri nomor induk perusahaan, tanda daftar perusahaan dan NPWP perusahaan dan seterusnya.(Redaksi)

 

Comments (0)
Add Comment