Pembangunan Tidak Terlepas dari Pengadaan Barang dan Jasa

PURUK CAHU, INFOBORNEO.COM – Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi para pegawai lingkup Pemkab Murung Raya yang berlangsung di aula Rujab Bupati Mura, belum lama ini.

Kegiatan ini  mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah berserta perubahannya, terkahir dirubah dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

“Pembangunan di daerah tidak terlepas dari kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Hermon, Senin (10/06/2024).

Karena hal itu berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam hal proses Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga setiap rencana Pembangunan di daerah bisa berjalan sesuai rencana yang sudah ditetapkan.

Hermon juga berpesan kepada peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Tujuannya agar peserta  mengerti maksud dan tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai secara maksimal juga dapat lebih memahami setiap proses Pengadaan Barang dan Jasa pada sistem Pemerintahan.

“Meteri ini sangat penting untuk dipahami seluruh peserta, hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah,” imbuhnya.(Redaksi)

Comments (0)
Add Comment