PURUK CAHU, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengundi hadiah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di GPI Tira Tangka Balang, Senin, (06/05/2024).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mura Ernawati dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengganti Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan sosialisasi ini dengan Tema ‘Pajak Kita Untuk Kita’. Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui perda Nomor 2 Tahun 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Mura, Hermon menyampaikan dalam sambutannya agar menjadi perhatian bersama, kepala perangkat daerah di antaranya kebijakan pemerintah pusat, percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik karena pajak merupakan salah satu andalan sumber PAD di Kabupaten Murung Raya.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apresiasi kepada seluruh narasumber serta semua pihak yang terlibat daam proses penyusunan perda ini,” ucap Hermon.(Redaksi)