PURUK CAHU, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes).
Kegiatan dilakukan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang (TTB) pada, Senin (22/04/2024).
“Ini merupakan fungsi dari DPMD sesuai dengan SOTK DPMD untuk mengadakan Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai wadah bagi Tim PPBDes baik dari Tingkat Desa sehingga Kabupaten agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ungkap Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane.
Dia menambahkan, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang PPBDes merupakan kegiatan penentuan pengambilan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey di lapangan.
Hal ini dituangkan di dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi Pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. “Dengan adanya batas Desa diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi di antara Desa, baik terkait dengan pengelolaan Potensi yang ada di wilayah Desa tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” tambahnya.(Redaksi)