INFOBORNEO, Palangka Raya – Pejabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mendorong, pembentukan Gugus Tugas Terlatih Konvensi Hak-hak Anak (KHA). Hal ini penting untuk melindungi hak-hak anak.
“Gugus tugas ini perlu dibentuk sebagai landasan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak secara adil dan merata,” katanya, Senin, (23/10/2023).
Hera menjelaskan, KHA merupakan seperangkat hak-hak komprehensif yang telah diratifikasi sebagai instrumen internasional melalui Sidang Umum PBB pada tahun 1989.
Pembentukan Gugus Tugas Terlatih KHA ini akan menjadi langkah kunci dalam upaya implementasi prinsip-prinsip konvensi hak-hak anak di Palangka Raya.
Gugus Tugas ini juga harus melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah kota, lembaga non-pemerintah, pendidikan dan masyarakat umum.
“Nantinya mereka akan konsentrasi pada tugas untuk memastikan bahwa hak-hak anak dihormati dan dipenuhi sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan,” tutupnya.(Redaksi)