Sekda Pastikan Pemko Awasi Setiap Aktivitas Bisnis di Kota Cantik

INFOBORNEO, Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu memberi kepastian bahwa Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya melalui instansi terkaitnya akan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas bisnis kafe di kota setempat.

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa untuk lebih memperkuat pengawasan tersebut, maka Pemko Palangka Raya harus mempunyai regulasi dari berbagai instrumen pengawasan agar lebih maksimal,” kata Hera pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Begitupun dengan belum tuntasnya rencana detail tata ruang atau RDTR kota menurutnya, sehingga memang menjadi kendala dalam pengawasan.

“Terutama regulasi untuk menata kafe agar tidak menyalahi ketentuan,” tuturnya lagi.

Namun demikian lanjut Hera, hal utama yang terus ditekankan dalam pengawasan, adalah berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha dalam melengkapi perizinan yang harus clean and clear. Lalu ketentuan yang berkenaan dengan dampak lingkungan dan dampak sosial.

“Perizinan saat ini sudah berbasis OSS atau online single submission yang sangat mempermudah masyarakat memperoleh izin membuka usaha dalam bentuk apapun, sesuai dengan tingkat resikonya. Karena itu, menjadi pekerjaan rumah bagi pemko dalam memperkuat pengawasan,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini mengatakan, sejauh ini sejumlah instansi di lingkup pemerintah setempat, telah melaksanakan tupoksinya dalam hal penataan bisnis pelaku usaha maupun masyarakat. Termasuk tupoksi dan regulasi dalam operasional bisnis kafe.

“Bicara perizinan usaha kafe, maka merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melalui sistem OSS. Kalau terkait jalur hijau, maka merupakan kewenangan Dinas PUPR. Sementara DLH hanya terkait pengelolaan lingkungan,” sebutnya.

Menurut Zaini, semua tupoksi itu menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi dalam setiap persyaratan perizinan. Contohnya ketika permintaan menerbitkan izin/persetujuan lingkungan dari DLH, maka wajib disesuaikan dengan tata ruang menurut PUPR.

“Ketika operasional kafe berada di jalur hijau, dan menurut pihak PUPR tidak sesuai, berarti DLH tidak dapat melanjutkan proses dokumen lingkungannya. Nah, di sini tugas Satpol PP untuk menindak operasional usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.(Tim Redaksi)

Comments (0)
Add Comment