DPKUKMP Sebut Pertumbuhan Dunia Usaha Bawa Angin Segar Bangkitnya Perekonomian

INFOBORNEO, Palangka Raya – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian atau DPKUKMP Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy melalui Kepala Bidang Perdagangan, Hadriansyah mengatakan, pertumbuhan dunia usaha seperti bisnis kafe di kota setempat, sudah barang tentu membawa angin segar bagi bangkitnya perekonomian.

“Ini menunjukkan menguatnya ekonomi masyarakat, dan kembali bangkitnya usaha kreatif bidang kuliner setelah sebelumnya terpuruk akibat pandemi,” kata Hadriansyah pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Adau ini mengungkapkan, bertumbuhnya bisnis kafe, disamping menjadi angin segar dalam memulihkan perekonomian, di sisi lain diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal yang dapat diperkerjakan di berbagai usaha kafe tersebut.

Kendati demikian, dengan bertumbuhnya bisnis kafe maka penting diperhatikan adalah kewajiban pelaku usaha untuk taat membayar pajak. Karena pajak yang disetorkan akan memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), yang peruntukkannya juga untuk membangun daerah.

Terlepas dari itu semua jelas Adau, maka tak kalah penting diperhatikan dalam menjalankan bisnis kafe, yaitu jangan sampai terjadi permasalahan di lingkungan masyarakat tempat usaha kafe beroperasional.

“Belum lama ini kami menghadiri mediasi antara pemilik kafe dengan sejumlah warga, dimana warga keberatan berkaitan dengan jam operasional, area parkir, dan gangguan suara. Nah, ini harus diperhatikan oleh pelaku usaha,” tukasnya.

Sejatinya sambung Adau, dalam proses perizinan kegiatan usaha itu sendiri, terutama perizinan yang dilakukan melalui sistem online single submission (OSS), sudah memuat ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Dimana semua perizinan harus clean and clear, baik yang terkait dampak lingkungan, dampak sosial hingga jam operasional dan lain sebagainya.

“Intinya, setiap pelaku usaha harus mengenali ketentuan dan aturan yang menjadi persyaratan perizinan dalam menjalankan usaha atau bisnis,” ujarnya.

Ke depan imbuh Adau, pengawasan terhadap aktivitas berbagai usaha masyarakat termasuk kafe, tetap harus dioptimalkan secara bersama. Baik DPKUKMP, DPM-PTSP, DLH, BPPRD, Disparbudpora dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya.(Tim Redaksi)

Comments (0)
Add Comment