DPKP Sebut Palangka Raya Berstatus Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku

219

INFOBORNEO, Palangka Raya – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau DKPP Kota Palangka Raya, Renson melalui Kepala Bidang Kesmavet Sumardi mengungkapkan, hingga kini Kota Palangka Raya masih berstatus zona merah, sebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK.

Disampaikan, hingga per 11 Juli 2022 tercatat 134 kasus PMK di Kota Palangka Raya, terhitung sejak bulan Juni silam. Saat ini, sudah ada 36 kasus suspek PMK dimana 11 diantaranya sudah terkonfirmasi positif dan 25 negatif. Kemudian untuk status hewan ternak 88 ekor masih dinyatakan sakit, 42 ekor telah sembuh dan 4 ekor ternak harus dipotong paksa.

“Kasus terakhir pada tanggal 8 Juli, ada 21 kasus PMK tambahan yang berhasil terdata. Guna mencegah sebaran hewan ternak yang sehat kami sudah menyuntikan 500 dosis vaksin bagi seluruh hewan ternak yang ada,” ungkap Sumardi pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dikatakan, mengingat Palangka Raya masih berstatus zona merah PMK, maka lalu lintas hewan ternak baik yang masuk ataupun keluar Kota Palangka Raya masih diawasi secara ketat oleh DPKP Kota Palangka Raya.

Dijelaskan, hewan ternak yang berasal dari zona hijau PMK, bisa masuk, kecuali hewan ternak dari zona merah maka tak diperkenankan untuk masuk Kota Palangka Raya.

Sebaliknya untuk hewan ternak dari Kota Palangka Raya masih bisa didistribusikan ke wilayah lain, khususnys untuk wilayah Provinsi Kalteng saja.Terutama untuk ternak yang sudah lulus inspeksi kesehatan.

“Sekedar diketahui untuk stok hewan ternak di Kota Palangka Raya pasca Hari Raya Iduladha, masih aman hingga sepekan ke depan. Setelah itu, DPKP akan kembali melakukan pendistribusian hewan ternak sehat lainnya,” tutup Sumardi.(Tim Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.