Edukasi Masyarakat tentang Jaminan Sosial, Duo BPJS Perkuat Sinergi Bersama

65

INFOBORNEO, Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan jaminan sosial di Palangka Raya, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya menggelar pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, beberapa waktu yang lalu. Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya tersebut merupakan langkah awal strategis dalam memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya jaminan sosial yang lengkap, yang mencakup aspek kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Diska Ardi Septamikella mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan kesadaran masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masyarakat lebih familiar terhadap penjaminan pelayanan Kesehatan di luar kondisi pekerjaan.

“Banyak masyarakat belum memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki cakupan penjaminan yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan menjamin risiko akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, dan kematian, sedangkan BPJS Kesehatan menjamin penyakit umum berdasarkan indikasi medis di luar pekerjaan tersebut,” ujar Diska.

Ia menambahkan, persepsi ini perlu diluruskan melalui edukasi yang tepat dan berkelanjutan, baik kepada tenaga kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan juga di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maupun kepada masyarakat secara langsung. Menurut Diska, ketidaktahuan masyarakat terhadap alur dan syarat penjaminan seringkali menyebabkan kebingungan saat mengakses layanan.

“Kesalahpahaman ini perlu segera kami benahi melalui upaya sosialisasi yang konsisten dan menyeluruh, baik kepada rekan-rekan tenaga medis di FKTP maupun di FKRTL mitra, dan juga langsung ke masyarakat. Karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan ketentuan penjaminan kerap menimbulkan kebingungan bagi peserta saat membutuhkan layanan. Karena itu, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus mampu menjangkau masyarakat secara langsung, tidak hanya sebatas koordinasi antar Lembaga,” kata Diska.

Ia pun berharap sinergi yang terjalin dapat meningkatkan dalam hal komunikasi, pelayanan, maupun penyampaian informasi kepada masyarakat sehingga dapat menggerakkan masyarakat untuk mulai peduli akan risiko akibat kerja maupun kematian. Tak hanya masyarakat yang bekerja secara formal di perusahaan, namun juga masyarakat yang bekerja secara mandiri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo menekankan bahwa tenaga kesehatan pada FKTP maupun FKRTL sebagai pihak yang pertama kali berinteraksi dengan peserta perlu dibekali pemahaman yang memadai mengenai perbedaan mekanisme penjaminan antara program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai garda terdepan yang langsung memberikan layanan kesehatan kepada peserta, sangat penting bagi tenaga kesehatan di FKTP maupun FKRTL mitra untuk memiliki pemahaman terkait perbedaan dalam alur penjaminan dan proses penegakan penjaminan dari masing-masing penjamin. Khususnya pada kasus gawat darurat, BPJS Kesehatan menggunakan triase Unit Gawat Darurat (UGD) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai dasar penjaminan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan kronologi kejadian dan hasil pemeriksaan medis sebagai dasar untuk menjamin kasus peserta,” jelas Hindro.(Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.