MUARA TEWEH, INFOBORNEO – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Drs. Jufriansyah, M.AP, menghadiri acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited yang diselenggarakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini dihadiri oleh Inspektur, Kepala BPKA, serta sejumlah pejabat dari lingkungan BPK Perwakilan Kalteng, Pj. Bupati/Walikota, Pj. Sekda, dan Kepala BPKA/BKAD se-Kalimantan Tengah.
Dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menekankan bahwa BPK adalah lembaga pemeriksa keuangan yang independen dengan mandat konstitusi untuk mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan hasil ini harus ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan serta badan terkait,” ujarnya.
Selain itu, Dodik menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu, audit atas laporan keuangan tersebut harus diselesaikan dalam dua bulan setelah dokumen diterima oleh BPK.
Pj. Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal dalam menyusun LKPD secara tepat waktu dan sesuai standar akuntansi pemerintahan. “Kami akan memastikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, sehingga sesuai dengan kelengkapan LKPD yang diharapkan oleh BPK,” tuturnya.