DPRD Tabalong dan Barito Utara Bahas Tantangan Implementasi Perpres 33/2020

109

MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 dalam perjalanan dinas menjadi topik utama dalam kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tabalong ke Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara pada Kamis (6/3/2025).

Dalam diskusi ini, sembilan anggota DPRD Tabalong yang hadir menggali lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi Barito Utara dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama dalam mekanisme pertanggungjawaban keuangan (SPJ) untuk penginapan dalam perjalanan dinas.

Kasubbag Fasilitasi Penganggaran DPRD Barito Utara, Hanida Rachmah, menyampaikan bahwa implementasi aturan ini memerlukan koordinasi yang baik antarinstansi untuk memastikan pelaporan keuangan tetap transparan dan sesuai regulasi.

“Kami terus menyesuaikan sistem administrasi agar tidak ada kendala dalam pelaporan keuangan, sekaligus memastikan bahwa aturan ini dijalankan dengan efektif,” kata Hanida.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni SE, menyebut bahwa beberapa kendala yang dialami di Tabalong terkait Perpres 33/2020 adalah penyesuaian kebijakan anggaran dan sistem pelaporan yang lebih ketat. Oleh karena itu, kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk mencari solusi yang lebih efisien.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru menghambat kelancaran perjalanan dinas, tetapi tetap sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ujarnya.

Melalui diskusi ini, kedua belah pihak berharap dapat menemukan mekanisme terbaik dalam penerapan regulasi keuangan daerah agar tetap efisien dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.