MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Guna memperdalam pemahaman tentang regulasi keuangan daerah, sembilan anggota DPRD Kabupaten Tabalong melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara pada Kamis (6/3/2025). Fokus utama kunjungan ini adalah membahas penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, khususnya terkait pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sebesar 30 persen untuk penginapan dalam perjalanan dinas.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kasubbag Fasilitasi Penganggaran, Hanida Rachmah, bersama Kasubbag Fasilitasi Pengawasan, Irda Muslimin, serta Verifikator Keuangan, Cici Miliyanti.
Menurut Hanida Rachmah, diskusi ini sangat penting untuk memperjelas mekanisme pelaporan keuangan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyambut baik kunjungan ini karena menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan memperkuat pemahaman terkait penerapan kebijakan keuangan daerah,” ungkap Hanida.
Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni SE, menyatakan bahwa pihaknya ingin memahami lebih dalam cara penerapan SPJ 30 persen untuk penginapan agar proses pelaporan keuangan di daerah mereka semakin tertib dan efisien.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik di Tabalong. Dengan belajar dari pengalaman DPRD Barito Utara, kami berharap dapat mengimplementasikan sistem yang lebih efektif,” ujar Jurni.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Tabalong berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari Barito Utara dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga regulasi dapat dijalankan dengan lebih optimal dan akuntabel.