MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat Sag, menegaskan bahwa perusahaan yang berinvestasi di daerah ini harus memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar, terutama terkait kompensasi lahan dan tanaman yang ada di atasnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai jika lahan mereka digunakan oleh perusahaan. Ia mencontohkan bahwa banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari kebun karet, rotan, dan tanaman buah-buahan.
“Jika perusahaan menggarap lahan masyarakat, maka tidak hanya tanahnya yang dikompensasi, tetapi juga tanaman yang ada di atasnya karena itu merupakan sumber mata pencaharian warga,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa wajar jika masyarakat menolak perusahaan masuk ke area kebun mereka jika belum ada kesepakatan yang jelas. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan lebih memperhatikan kondisi masyarakat sekitar dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah tempat mereka beroperasi.