Proses Izin WPR Tetap Mengacu Regulasi

32

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Proses pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) nantinya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Persyaratan administrasi menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan persyaratan tersebut meliputi identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi tambang rakyat. “Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” kata Riska, Sabtu (5/7/2026).

Menurutnya, penjelasan tersebut disampaikan dalam kaitannya dengan upaya penyederhanaan proses perizinan WPR. Pemerintah pusat berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang dinilai berbelit.

Aspirasi mengenai kemudahan proses perizinan sebelumnya disampaikan masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat saat Rapat Dengar Pendapat.

Riska mengatakan para penambang berharap mekanisme perizinan dapat lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi. Masyarakat juga berharap ada dukungan dari Pemprov agar proses legalisasi dapat diakses lebih mudah dan terjangkau.

Ia menambahkan, legalitas penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh perlindungan hukum. (redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.