Jam Layanan Diperpanjang, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Pastikan Puskesmas Terbuka Hingga 16.00 WIB
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO — Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang jam pelayanan Puskesmas setelah Wali Kota Fairid Naparin mengeluarkan instruksi melalui surat Dinas Kesehatan tertanggal 6 November 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah cepat untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait terbatasnya waktu pelayanan kesehatan pada siang hingga sore hari.
Menurut Wali Kota Fairid, banyak warga tidak sempat berobat pada pagi hari karena bekerja atau memiliki aktivitas lain. Karena itu, penutupan layanan pada pukul 13.00 WIB dianggap tidak lagi relevan.
“Banyak warga yang datang setelah jam makan siang dan tidak terlayani. Maka jam layanan kita perpanjang hingga pukul 16.00 WIB,” tegas Fairid, Senin (17/11/2025).
Dalam aturan baru tersebut, Puskesmas akan beroperasi mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, dengan istirahat pegawai pada pukul 12.00–13.00 WIB. Perpanjangan jam ini diberlakukan untuk hari Senin hingga Kamis, dan telah disesuaikan dengan regulasi jam kerja ASN berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara.
Fairid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan primer di Kota Palangka Raya. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus menyesuaikan kebutuhan warga, bukan sebaliknya.
“Saya minta seluruh Puskesmas menjalankan kebijakan ini dengan disiplin. Bila ada pegawai yang tidak mematuhi, laporkan langsung kepada saya,” ujarnya.
Dengan perpanjangan jam operasional ini, Pemkot berharap masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih mudah, terutama bagi yang baru memiliki waktu berobat setelah menyelesaikan rutinitas harian. Pemerintah juga menilai kebijakan ini dapat mempercepat penanganan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepuasan layanan publik di sektor kesehatan.