UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Dispenser BBM di SPBU Km. 12
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Kota Palangka Raya melaksanakan tera ulang pompa ukur BBM di SPBU 64.731.12 Jalan Tjilik Riwut Km. 12 pada 6 November 2025.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan bahwa kegiatan tera ulang merupakan langkah penting memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai standar.
“Tera ulang ini untuk menjamin alat ukur berfungsi akurat sehingga masyarakat mendapatkan takaran yang adil,” katanya, Kamis (06/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan menyeluruh pada dispenser untuk memastikan tidak ada penyimpangan pengukuran.
Metrologi Legal juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar terus mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Samsul, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga kepercayaan konsumen terhadap pelayanan SPBU.
DPKUKMP akan terus melaksanakan tera ulang secara berkala demi terciptanya tertib ukur di Kota Palangka Raya. (Redaksi)