DPKUKMP Dorong SPBU Patuh Standar Metrologi Lewat Tera Ulang Dispenser
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Tera ulang dispenser BBM kembali dilakukan UPTD Metrologi Legal DPKUKMP di SPBU Jalan Tjilik Riwut Km. 12 pada 6 November 2025 sebagai bagian dari pengawasan metrologi niaga.
Kepala Dinas DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menegaskan bahwa kegiatan ini memastikan kepatuhan pengelola SPBU terhadap standar metrologi legal.
“Pelaku usaha wajib memastikan alat ukurnya akurat, dan tera ulang ini menjadi salah satu bentuk pengawasannya,” ujarnya, Kamis (06/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan volume dispenser dan memastikan bahwa alat bekerja sesuai toleransi yang diizinkan.
UPTD juga memberikan arahan teknis agar pengelola rutin memeriksa kondisi alat ukur sebelum digunakan.
Menurutnya, kualitas takaran merupakan aspek penting dalam menjaga keadilan transaksi antara pelaku usaha dan konsumen.
DPKUKMP akan terus meningkatkan intensitas pengawasan guna menjaga ketertiban ukur di seluruh lingkup perdagangan kota. (Redaksi)