Hasrat Ungkap Tiga Konsekuensi Hukum Jika PT NPR Abaikan Aturan

1,124

MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag, mengungkapkan ada tiga konsekuensi hukum serius bila PT Nusa Persada Resources (NPR) tidak menghentikan praktik pelanggaran di lapangan.

“Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, Kepala Desa bisa terjerat penyalahgunaan kewenangan, dan masyarakat kehilangan kepastian hak atas lahan,” ujar Hasrat, Kamis (30/10/2025).

Ia menilai bahwa situasi ini harus segera diatasi agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Menurutnya, DPRD akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Hasrat juga mendesak pemerintah pusat turun langsung memantau perizinan perusahaan.

Ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik investasi yang tidak beretika. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.