DPRD Barito Utara Soroti Penitipan Dana Kompensasi PT NPR ke Kepala Desa

1,140

MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menilai praktik penitipan dana kompensasi lahan masyarakat oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) kepada Kepala Desa adalah pelanggaran serius terhadap hukum administrasi publik.

“Menitipkan uang kompensasi kepada Kepala Desa bukan hanya pelanggaran prosedur administratif, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” kata Hasrat, Kamis (30/10/2025).

Ia menyebutkan, masih banyak lahan yang status kepemilikannya belum jelas dan belum ada kesepakatan nilai kompensasi antara perusahaan dan warga.

Hasrat menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah.

Menurutnya, kompensasi hanya bisa diberikan langsung kepada pemilik sah lahan setelah melalui verifikasi dan penetapan resmi.

Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam pengelolaan dana agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.