Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Sampit Sesuai Aturan

1,117

SAMPIT, INFOBORNEO — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sampit, Kalimantan Tengah agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan. Tindakan tegas ini diambil setelah muncul laporan dan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan oleh oknum petugas SPBU di lapangan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Sales Area Retail Kalimantan Tengah untuk memeriksa sejumlah SPBU di Sampit. “Kami memastikan seluruh SPBU melaksanakan penyaluran BBM sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku,” ujar Edi, Rabu (22/10/2025).

Edi menjelaskan, seluruh pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat wajib menggunakan sistem barcode. Sementara itu, SPBU juga diimbau hanya melayani pengisian untuk kendaraan roda dua dengan tangki standar dan menolak kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM berlebih.

Pertamina tak segan memberi sanksi terhadap operator yang melanggar aturan. “Operator yang terindikasi melakukan pelanggaran telah kami skors dan diberikan pembinaan langsung oleh manajemen SPBU. Mereka juga menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi penyalahgunaan BBM. Jika terbukti melanggar kembali, akan langsung diberhentikan,” tegasnya.

Menanggapi antrean yang sempat terjadi di beberapa SPBU di Sampit, Edi memastikan ketersediaan BBM tetap mencukupi. “Kami terus berkoordinasi baik secara internal maupun eksternal untuk memastikan distribusi berjalan lancar. Saat ini stok Pertalite dan Pertamax aman untuk 5 hingga 7 hari ke depan, dan pasokan terus ditambah secara berkala sesuai jadwal pengiriman kapal,” jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih (panic buying). “Pertamina menjaga agar distribusi tetap stabil meski terjadi peningkatan konsumsi atau kendala cuaca. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa pengawasan Pertamina hanya berlaku di area operasional SPBU, sementara dugaan penyimpangan di luar SPBU menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak kepolisian agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” katanya.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban distribusi energi dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan ke Call Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau media sosial resmi Pertamina 135. “Kami terus memperkuat pengawasan dan menjaga transparansi agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil. Sinergi antara Pertamina, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga energi bagi semua,” tutup Edi Mangun.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.