PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat pengawasan terhadap praktik jual beli di pasar tradisional dengan menggelar sidang tera ulang di Pasar Besar.
Sebanyak 21 timbangan milik pedagang diperiksa dan diuji oleh petugas UPTD Metrologi Legal sebagai bagian dari program daerah tertib ukur.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menegaskan bahwa seluruh alat ukur yang digunakan untuk transaksi wajib memenuhi standar yang telah ditentukan.
“Setiap alat ukur harus sesuai regulasi. Ini untuk menjamin keadilan antara penjual dan pembeli,” tutur Samsul Rizal.
Pemeriksaan dilakukan dengan teliti. Alat yang sah diberi tanda resmi, sementara alat yang tidak sesuai dikembalikan ke pemilik setelah diberi tanda batal.
Samsul menambahkan, kegiatan tera ulang akan terus dilakukan secara rutin untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kualitas pasar tradisional.
Ia berharap semua pedagang sadar pentingnya menggunakan timbangan yang terverifikasi demi mewujudkan pasar yang bersih, adil, dan modern.