Karhutla Ancam Lingkungan, Pemkot Susun Raperda untuk Perkuat Pencegahan

1,195

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah preventif untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyusun Raperda khusus. Konsultasi Publik II terkait Raperda ini digelar pada Selasa (20/5/2025) di Aquarius Boutique Hotel.

Rencana ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan ketahanan lingkungan dan mencegah terulangnya bencana ekologis akibat karhutla.

“Langkah preventif jauh lebih efektif daripada hanya penanganan saat kebakaran terjadi. Kita harus bergerak sebelum bencana datang,” ujar Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andjar Hari Purnomo.

Ia menambahkan bahwa indeks kualitas udara (IKU) dan indeks tutupan lahan (IKL) menjadi dua indikator yang sangat dipengaruhi oleh kejadian karhutla. Karena itu, pengendalian karhutla adalah kunci dalam menjaga kualitas hidup warga.

Andjar menyebutkan beberapa peristiwa besar yang pernah terjadi di Palangka Raya, termasuk kebakaran hutan tahun 2015 dan 2019 yang berdampak besar bagi kesehatan masyarakat.

“Pengalaman pahit itu tidak boleh terulang. Kita harus bergerak secara sistematis dan terstruktur melalui payung hukum,” tegasnya.

Pemerintah berharap melalui regulasi ini, seluruh pihak dapat lebih terorganisir dalam mencegah dan menangani karhutla secara terpadu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.