MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Selain menyoroti ketidakjelasan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU), anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, juga mempertanyakan langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu terkait tahapan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (10/3/2025), Patih Herman menyoroti himbauan yang diterbitkan Bawaslu pada 4 Maret 2025, khususnya pada Pasal 188 poin A yang melarang adanya tindakan atau kegiatan yang mengarah pada kampanye selama tahapan PSU.
Ia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana Bawaslu akan memastikan bahwa aturan ini benar-benar ditegakkan di lapangan.
“Perlu ada kejelasan terkait pengawasan terhadap larangan kampanye dalam tahapan PSU. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran,” tegas Patih Herman.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa transparansi dalam setiap tahapan PSU sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil. Oleh karena itu, ia mendesak Bawaslu untuk segera memberikan penjelasan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Dengan adanya komunikasi yang lebih terbuka antara DPRD, KPU, dan Bawaslu, diharapkan PSU di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.