BPK Kalteng Ingatkan Pemda untuk Serahkan LKPD Tepat Waktu

39

MUARA TEWEH, INFOBORNEO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited, yang dihadiri oleh para pejabat daerah se-Kalteng. Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD guna menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

Dalam paparannya, Dodik menegaskan bahwa sebelum LKPD diserahkan, Badan Usaha Daerah (BUD) harus memastikan laporan tersebut telah balance dan didukung dengan Prosedur Analitis (PA). PA ini bertujuan untuk menjelaskan transaksi-transaksi yang berpotensi menyebabkan selisih dalam laporan keuangan. “Kami berharap setiap pemerintah daerah menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Sesuai aturan, LKPD harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan audit terhadap laporan tersebut. Proses ini menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan negara guna memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab.

Pj. Sekda Barito Utara, Drs. Jufriansyah, dalam kesempatan yang sama menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar laporan keuangan tersusun dengan baik dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.