PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Dalam upaya menjaga kualitas udara dan lingkungan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menyusun Raperda Pengendalian Karhutla. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (23/1/2025) di Ruang Peteng Karuhei II.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Luis Evelly. Ia menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Pencemaran udara dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius yang harus segera diatasi,” kata Luis.
Ia menambahkan, regulasi ini merupakan langkah strategis untuk melindungi warga dari dampak asap serta memperkuat tanggung jawab kolektif terhadap lingkungan.
Sekitar 75 persen wilayah Palangka Raya berupa lahan gambut yang sangat mudah terbakar, sehingga pengendalian Karhutla memerlukan pendekatan yang sistematis dan legal.
Melalui Raperda ini, diharapkan ada perubahan nyata dalam pola pencegahan, penindakan, serta pelibatan masyarakat dalam upaya pengendalian Karhutla.
Pemerintah juga menggandeng akademisi untuk memperkuat naskah akademik yang menjadi dasar kebijakan berbasis bukti dan kondisi lokal.