PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mulai mengambil langkah nyata dalam meningkatkan PAD dengan memasang spanduk peringatan retribusi di kawasan usaha kuliner Taman Tunggal Sangumang, Jumat (18/1/2025).
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelaku usaha kuliner yang masih belum melunasi retribusi, meski sudah menerima layanan dari pemerintah kota.
Spanduk dipasang sebagai bentuk peringatan dan upaya persuasif untuk menyadarkan para pelaku usaha agar segera menyelesaikan tunggakan mereka.
“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” ungkap Samsul Rizal.
Jumat, (18/1/2025).
Kepala DPKUKMP itu mengatakan, dengan adanya visualisasi peringatan secara langsung di tempat usaha, diharapkan pelaku usaha tidak lagi menunda kewajiban mereka.
Lebih jauh, Samsul menyebut bahwa sektor kuliner memiliki potensi besar untuk menyumbang PAD, sehingga perlu pengelolaan yang tertib dan konsisten.
“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tegasnya.