PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame, baliho, dan jaringan kabel internet yang semrawut di sejumlah kawasan strategis kota. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Akhmad Husain di Ruang Peteng Karuhei I, Rabu (8/1/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Kasatpol PP Provinsi, perangkat daerah, serta pelaku usaha reklame dan internet. Fokus utama adalah penataan visual kota demi mendukung citra “Kota Cantik.”
“Salah satu fokus kami adalah menata reklame di sepanjang jalur strategis mulai dari Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung. Kerja sama dari pengelola reklame sangat diperlukan untuk melepas atau mencabut reklame paling lambat tanggal 15 Januari 2025, sesuai hasil kesepakatan rapat,” ujar Husain, Rabu (8/1/2025).
Penataan ini bertujuan menciptakan estetika kota yang lebih tertata dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta wisatawan.
Pemko juga menegaskan bahwa reklame yang tidak diturunkan sesuai batas waktu akan ditindak tegas oleh Satpol PP bersama tim gabungan.
“Jika reklame tidak dilepas oleh pengelolanya, maka kami akan mengambil langkah tegas,” katanya.
Langkah ini akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial warga, sambil tetap menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.