PURUK CAHU, INFOBORNEO.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti Sosialisasi Pengenaan Sanksi Denda Administratif Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat Perangkat Telekomnikasi Serta Layanan Perizinan, di Kota Palangka Raya, Kamis (07/03/2024).
Kabid Pengelolan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo SP Mura, Hendry Januardy mengatakan, kegiatan ini sekiranya bermanfaat bagi perangkat daerah yang menggunakan frekuensi Handy Talky (HT), agar bisa secara resmi mendaftar dan mendapatkan sertifikasi SFR/APT.
“Berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” katanya.
Hal tersebut penting sehingga terhindar dari sanksi denda administrasi pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto mengatakan, penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
“Hal ini agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(Redaksi)