INFOBORNEO, Palangka Raya – Seluruh penghuni kos/wisma/bangunan sejenisnya di Kota Palangka Raya untuk mematuhi ketentuan produk hukum daerah, baik itu terkait pengaturan, larangan serta sanksi terhadap pelanggarannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, Sabtu (4/11/2023).
Larangan dimaksud secara tegas diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos.
“Penanggung jawab/pemilik rumah kos/wisma/bangunan sejenisnya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Djoko, Sabtu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, secara tegas menolak penghuni/penyewa yang status tidak jelas dari segi hubungan darah maupun hubungan kekerabatan yang dapat dibuktikan secara hukum untuk tinggal bersama di rumah kos/wisma/bangunan sejenisnya miliknya.
Dia juga.mengingatkan agar semua pihak mematuhi segala bentuk kewajiban yang telah diatur dalam Perda yakni berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kami juga mengumpulkan data pelaku usaha atau pemilik rumah kos dan wisma tempat terjadinya pelanggaran untuk selanjutnya diberikan teguran,” tegasnya.(Redaksi)