INFOBORNEO, Palangka Raya – Pj Wali Kota Palangka Raya melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengajak seluruh warga setempat agar taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.
Menurutnya, dengan membayar pajak berarti masyarakat atau wajib pajak telah berkontribusi dalam membangun Kota Palangka Raya.
“Oleh sebab itu, mulai sekarang saya mengajak seluruh masyarakat agar taat dalam membayar pajak demi mendukung kemajuan Kota Palangka Raya yang kita cintai ini,” kata Emi, Senin (30/10/2023).
Dikatakan Emi, saat ini pihaknya fokus untuk mengumpulkan berbagai jenis pajak. Seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan umum, sarang burung walet, pajak air bawah tanah, BPHTB dan PBB.
Dari kesekian pajak ini empat di antaranya telah melampaui angka 80 persen, yaitu pajak restoran, pajak hotel, penerangan jalan umum dan BPHTB. Sementara pajak lainnya masih di angka rata-rata 60 persen.
“Untuk meningkatkannya, saat ini masih kita proses. Seperti pajak hiburan yang saat ini masih 62 persen. Kamipun selalu datang dan mengecek langsung ke lokasi, karena capaiannya masih rendah,” ungkap Emi. (Redaksi)