INFOBORNEO, Palangka Raya – Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, pemerintah kota (pemko) setempat terus berusaha mendorong keterbukaan Informasi Publik.
“Terbuka itu dalam artian transparan, namun tetap memperhatikan aspek kewenangan, SOP dan sebagainya,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Kemudian, lanjut Hera, ada juga hal-hal yang tidak mesti dibuka, yang dinamakan dengan informasi yang dikecualikan.
“Jadi kita sudah paparkan berbagai hal yang sudah kita lakukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Hera telah melakukan presentasi terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Rabu (25/10/2023).
Presentasi ini merupakan rangkaian penilaian akhir terhadap Badan Publik maupun Organisasi Perangkat Daerah yang masuk kategori tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan hari ini merupakan penilaian keterbukaan informasi publik untuk seluruh kabupaten/kota yang pada tahun ini dikerucutkan menjadi empat kabupaten/kota.
Keempat Kabupatan/Kota yang dimaksud yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kapuas. (Redaksi)