Dukung Program JKN, BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Stakeholder Provinsi Kalimantan Tengah

240

 

INFOBORNEO, Palangka Raya – BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungannya dalam pelaksanaan program Jamninan Kesehatan Nasional (JKN). Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, Tengah dan Utara, Prio Hadi Susatyo mengatakan bahwa saat ini Presiden Republik Indonesia telah meminta kepada kementerian dan lembaga untuk membantu dalam optimalisasi Program JKN melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tidak hanya untuk kepesertaannya, tapi juga untuk mutu layanan kesehatan bagi Peserta JKN.

“Hal itu menunjukan bahwa dalam mewujudkan mutu layanan JKN yang baik memang harus ada kolaborasi dan sinergi antar kementerian, antar stakeholder, dan antar mitra-mitra yang ada. Dengan kolaborasi tentunya bisa menciptakan, mewujudkan JKN yang berkualitas dengan cakupan yang sangat besar,” ungkap Prio dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Kalimantan Tengah belum lama ini.

Berdasarkan data per Oktober 2022, cakupan kepesertaan Program JKN di wilayah Kalimantan Tengah sudah mencapai 2.495.373 jiwa atau sebesar 93,36 persen dari data jumlah penduduk Kalimantan Tengah pada semester I tahun 2022. Menurutnya, capaian tersebut sudah di atas jumlah rata-rata nasional dimana rata-ratanya berkisar 89%.

“Untuk itu apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kami ucapkan kepada stakeholder dan mitra-mitra lainnya karena berkat kolaborasi dan sinerginya dapat terwujud Kalimantan Tengah 93,96 persen, terima kasih sekali lagi atas bantuannya,” kata Prio.

Di lain pihak, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman mengungkapkan bahwa harus selalu melakukan kolaborasi dalam mengoptimalkan Program JKN. Dengan adanya sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan, akan bisa mencapai tujuan yang dicita-citakan. Selain itu juga diperlukan pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting Program JKN yaitu perluasan cakupan kepesertaan, penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja.

“Saya juga mengharapkan adanya diskusi tentang penerapan sanksi secara administatif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik. Sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik bagi pemberi kerja meliputi perijinan terkait usaha, ijin yang diperlukan dalam mengikuti layanan proyek, ijin memperkerjakan tenaga kerja asing, ijin berusaha dalam jasa, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik kepada setiap orang meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah atau surat tanda nomor kendaraan,” ungkap Pathor Rahman.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Direktur Reserse Khusus Polda Kalimantan Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, asosiasi pengusaha serta serikat pekerja yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.(Tim Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.